Informasi dan Data Kasus Korona Cianjur Dinilai Tidak Transparan

Informasi dan Data Kasus Korona Cianjur Dinilai Tidak Transparan
Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Kabupaten Cianjur, Asep Toha.(ist)
0 Komentar

proses swabnya dilanjut atau tidak, hasilnya positif atau negatif,” papar Asto.
Baca juga: Jabar Terapkan New Normal 1 Juni, Ini Penjelasan Kang Emil
Selain itu, kasus ODP yang masih dalam proses pemantauan 254 orang dan PDP yang masih dalam proses
pengawasan sebanyak 51 orang. Gugus harusnya menjelaskan, yang ODP dan PDP ini di kecamatan mana saja,
lalu lakukan test Covid-19 secepatnya ke ODP dan PDP tersebut, sehingga bisa secepatnya dilakukan
penanganan secara serius dan tentu akan lebih intensif lagi penanganannya ketika diketahui statusnya
seperti apa.
“Saya minta janganlah sampai menggantung nasib orang,” katanya.
Jika lambat seperti ini penanganannya, artinya bagian penanganan dan pencegahan, Sub bagian deteksi
serta Sub bagian surveillance pada GTPP Covid-19 Kabupaten Cianjur tidak berjalan maksimal.
“Plt Bupati sebagai Ketua GTPP harusnya melakukan kroscek sekaligus memerintahkan agar resposibilitas
status atas ODP dan PDP ini lebih dipercepat,” ujarnya.
Terkait percepatan pemeriksaan Swab pada 4 Mei 2020 di banyak media terpublish bahwa RSUD Cianjur
segera melayani uji swab cepat dengan tiga buah alat yang sudah tersedia di rumah sakit milik daerah
tersebut, bahkan rencananya tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat
dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat melakukan uji swab mandiri.
“Sekarang (kemarin) sudah 27 Mei, masa izinnya belum juga keluar. Di daerah lain, izin lab itu maksimal 1 minggu keluar dari Kemenkes, sebab pemberian izin lab dalam masa covid memang dipercepat agar penanganan di daerah juga dipercepat. Atau jangan-jangan ini juga tidak diurus perizinannya,” kata Asto.
Tranparasi data dan informasi itu sangat penting dalam penanganan pandemi ini, selain memang
diamanatkan oleh Pergub 36 tahun 2020, Pasal 18 huruf c, bahwa selama pemberlakuan PSBB, setiap
penduduk di wilayah Provinsi Jawa Barat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh data dan informasi
mengenai Covid-19.(yis/red/*)

0 Komentar