Arus Balik Idul Fitri, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi

Arus Balik Idul Fitri, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor. (Foto: Yogi/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kementerian Perhubungan menegaskan telah berkoordinasi seluruh stakeholder untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi setelah idul fitri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah  berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Tidak hanya itu, Kemenhub juga melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan. Khususnya di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun.

Baca Juga:Pantau ASN saat WFH, OPD di Cianjur Gunakan Fitur Share LocationTekan Potensi Penyebaran COVID-19 Setelah Idulfitri dengan Tes Masif

“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.

Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari,” papar Adita.

Dikatakannya, pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan,
kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga:Pengunjung Toserba Yogya Cianjur Jalani Rapid TestTegas! Herman akan Segel Toko Non Sembako yang Masih Buka Selama PSBB

Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.

0 Komentar