Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bersama keluarga akan menjalankan Salat Idul Fitri dan silaturahmi dengan saudara di kampung halaman dari rumah dinas.
“Mari kita ibadah di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin,” kata Kang Emil sapaan akrabnya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Tiadakan Open House, Silaturahmi Bisa Lewat Virtual
Dirinya pun meminta warga Jawa Barat merayakan hari kemenangan di rumah masing-masing di tengah Pandemi Covid-19. Termasuk merekomendasikan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, bukan di lapangan maupun tempat terbuka lain. Hal ini mengingat di Jabar tidak ada daerah yang berada di level 1 atau zona hijau kewaspadaan Covid-19.
Kang Emil mengatakan, tradisi bersalaman-salaman dan saling mengunjungi keluarga pada Idulfitri tahun ini dapat diganti dengan silahturahmi secara daring, baik melalui video call maupun pesan singkat. Apalagi, tren penularan COVID-19 di Jabar menurun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berlaku.
“Pada Idulfitri tahun ini kita sedang berada dalam situasi sulit yaitu pandemi COVID-19. Oleh karena itu, mari kita kembali ke hakikat utama Idulfitri, yaitu menjemput hari kemenangan. Hari raya adalah menjemput kemenangan. Kemenanganan dari hawa nafsu, kemenangan dari keburukan-keburukan, kemenangan dari kemudaratan-kemudaratan,” katanya.
“Hari raya Idulfitri bukan tentang belanja baju baru, bukan tentang mudik untuk silaturahmi. Karena pada masa pandemi COVID-19 ini, pertemuan orang per orang sebaiknya dilakukan dari jarak jauh. Walaupun silahturahmi mengandung nilai ibadah dan kemuliaan, tetapi mencegah nyawa, menyelamatkan nyawa, itu lebih utama dan mulia di situasi seperti ini,” sambung Emil.
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.