Cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memasang stiker penutupan sementara sejumlah toko non sembako, Minggu (24/5/2020) sore.
Langkah tegas ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Suasana Salat Idul Fitri di Cianjur
Toko-toko non sembako yang dipasangi stiker seperti toko bangunan, bengkel spare part, furniture dan toko baju.
“Jadi, pemasangan stiker ini dilakukan bagi toko-toko non sembako saja,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetiyadhi.
Menurutnya, sebelum dipasangi stiker terlebih dahulu diberikan surat imbauan oleh Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Cianjur.
“Penutupan akan berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020. Namun hal tersebut tentunya tergantung dari keputusan Pemkab Cianjur,” tandas Hendri.(yis/*)