Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi mengajukan permohonan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial kepada Gubernur Jawa Barat.
Permohonan perpanjangan PSBB Parsial tersebut tertuang dalam surat nomor:443.1/2998/DINKES/2020 tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani langsung Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.
Baca Juga: Kasus Pasien 01 Cijati Terkuak (Bagian 2- Selesai)
“Cianjur resmi sudah mengajukan PSBB parsial ke Pak Gubernur yang nantinya disampaikan ke Pusat. Ada kemungkinan setelah tanggal 19 Mei 2020, Cianjur melaksanakan PSBB parsial kedua kali selama 14 hari dari tanggal 19 Mei 2020,” ujar Kepala Pusdalops Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Tedy Artiwan kepada cianjurekspres.net, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, sebelumnya Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan PSBB Parsial di 18 kecamatan mengikuti PSBB Provinsi dari 6 Mei dan akan berakhir 20 Mei 2020 besok.
Alasan Pemkab Cianjur mengajukan perpanjangan PSBB Parsial ungkap Tedy dengan berbagai pertimbangan dari tim teknis.
Berdasarkan surat perpanjangan PSBB yang diajukan Pemkab Cianjur ke Gubernur Jawa Barat dijelaskan, jika Pemkab Cianjur telah melakukan kajian terhadap delapan indikator yakni, laju ODP, laju PDP, Laju Kesembuhan (recovery rate), Laju Kematian CFR, Laju Reproduksi Instant (Rt), Laju Transmisi/Kontak Indeks (Ci), Laju Pergeseran, Resiko Geogragis (berbatasan dengan wilayah transmisi lokal).
Hasilnya, kajian dari delapan indikator tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kecamatan masuk dalam kategori kritis, 13 kecamatan kategori berat dam 16 kecamatan kategori cukup berat.(Herry Febriyanto)