“Jika masa PSBB berakhir yaitu tanggal 19 Mei 2020, kemudian diputuskan PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, maka Kabupaten Cianjur dalam kondisi apapun tidak bisa melaksanakan PSBB jika tidak membuat Perbup tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB,” tandasnya.
Asto menegaskan, sejak awal pelaksanaan, publik mengingatkan Plt Bupati untuk membuat Perbup. Selain agar pelaksanaan PSBB legalitasnya sangat terjaga, juga sebagai alat evaluasi untuk selanjutnya diputuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Sebab bisa saja setiap Kabupaten/Kota memperpanjang sendiri pelaksanaan PSBB tersebut, karena pengajuan PSBB dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan untuk seluruh Wilayah di Jawa Barat, melalui surat Gub Jabar No 460/2017/Hukham, perihal permohonan penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tanggal 30 April 2020,” katanya.
Baca Juga:Ini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19Sejuli PDIP Cianjur, Bagikan 500 Takjil ke Warga Maleber Karangtengah
“Atas dasar surat Gub Jabar itulah kemudian pada tanggal 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan mengijinkan Gub Jabar untuk melakukan PSBB di Jawa Barat melalui Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” sambung Asto.
Surat Kepmenkes itulah yang mendasari Gub Jabar membuat Pergub No. 36 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Mei 2020. Inilah dasar pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang ditetapkan melalui Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020 pada 4 Mei 2020.
“Per tanggal 5 Mei, seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menetapkan Peraturan Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing. Kecuali Kabupaten Cianjur yang hanya membuat Keputusan Bupati No. 443/Kep.201-Huk.2020,” pungkasnya.(yis/sri/*)