Cianjurekspres.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergerak menggalang dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Cianjur untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.
Inisiator Pansus Covid-19 yang juga Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD paragraf 1 Pasal 32 menjelaskan hak interpelasi dewan harus diusulkan minimal 7 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi.
Baca Juga: Minta Kejelasan Soal Anggaran Rp100 M, Fraksi PKB Inisiasi Bentuk Pansus Covid-19
Hingga Rabu 13 Mei 2020, baru Fraksi PKB dan 5 anggotanya saja yang menandatangani dokumen usulan pembentukan Pansus Covid-19.
” Ya, saat ini kita sedang terus komunikasikan dan lobi kawan-kawan Anggota DPRD agar mau bareng-bareng mengusulkan hak interpelasi ini. Sebenarnya tinggal sedikit lagi sih sudah bisa memenuhi syarat. Kita minimalnya perlu dukungan 5 orang anggota lagi dan satu fraksi lagi,” tandas Dedi kepada cianjurekspres.net.
“Sementara ini yang sudah tanda tangan baru Fraksi PKB dan anggotanya. Kita berharap nanti ada anggota dewan dan fraksi lain yang nyusul tanda tangan agar usulan ini bisa bergulir,” sambungnya.
Dedi mengungkapkan, belum signifikannya jumlah anggota DPRD dan fraksi yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Covid-19 karena masih banyak yang belum mengetahui rencana tersebut. Pihaknya pun masih terus melakukan komunikasi dengan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Baca Juga: Fraksi PKB Inisiasi Pembentukan Pansus Covid-19, Ini Tanggapan Anggota DPRD Cianjur
“Saya tegaskan kepada kawan-kawan anggota dewan yang lain, bahwa ini merupakan ikhtiar kita dalam mengawal dan memonitoring kebijakan penanganan Covid-19 agar senantiasa ada pada jalurnya (on the track),” ujarnya.
Jika telah memenuhi syarat, Dedi menjelaskan, dokumen usulan pembentukan Pansus Covid-19 akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Cianjur.
“Kemudian pimpinan akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan apakah usulan hak interpelasi itu di setujui atau di tolak,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)