THR Karyawan Harus Tetap Diberikan, Ini Peraturannya

THR Karyawan Harus Tetap Diberikan, Ini Peraturannya
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat meminta perusahaan untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi menyebut, setiap perusahaan wajib melakukan bipartit atau perundingan untuk bersepakat dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran THR.
“Perundingan harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan pekerja/buruh, dan tidak memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020)
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga, Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR.
“Hal ini menjadi salah satu upaya kami untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja,” ucapnya.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat pun menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.(rls/**)

0 Komentar