“Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga. Mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya. Tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan segera berziarah,” kata Romy.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Romy, menuturkan, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman kliennya. Meski, kata dia, putusan tersebut belum memenuhi harapan tim penasihat hukum yang meyakini dakwaan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramada dengan lebih khusyuk,” kata Maqdir.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi keputusan MA yang tidak memutuskan untuk menahan Romy. Ia meyakini MA menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan PT DKI Jakarta.
“Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain,” tutur Maqdir.
Maqdir turut mengajak seluruh pihak untuk percaya atas proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Karena, menurut dia, proses hukum yang dijalankan dengan baik dan benar dapat menegakkan keadilan.
“Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Romy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini,” pungkasnya.(fin/*)