Romahurmuziy Akhirnya Bebas Setelah Setahun Mendekam di Rutan KPK

Romahurmuziy Akhirnya Bebas Setelah Setahun Mendekam di Rutan KPK
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (29/4/2020). (foto/net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Setahun menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (29/4/2020).
Bebasnya Romahurmuziy setelah banding yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, hukuman Romy dipangkas menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun di tingkat pertama. Ia pun dilepaskan dari rutan usai menjalani hukuman dipotong masa tahanan selama proses hukum hingga tingkat banding diputuskan.
“Tentu saya mengucapkan puji syukur Alhamdulillah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (penahanan) per tanggal 28 April 2020 kemarin selama satu tahun penuh,” ujar Romy di Rutan Cabang K4 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga: Nasi Kotak BHS Dinilai Menyimpang
Romy menuturkan, sejatinya ia bebas per 29 April 2020 pukul 00.00 WIB usai setahun menjalani masa tahanan. Namun, ia menerangkan, baru bisa menghirup udara bebas pada malam harinya lantaran terkendala proses administrasi.
“Semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tapi memang membutuhkan proses-proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini,” kata Romy.
Kendati demikian, KPK dan Tim Penasihat Hukum Romy sama-sama mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Kedua pihak mengaku keberatan dengan putusan banding itu. Lantaran kasasi diajukan, maka kewenangan penahanan berada pada MA. Dan MA tidak memutuskan untuk menahan Romy, sehingga yang bersangkutan dapat menghirup udara bebas.
KPK memandang Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinyamestinya atas perkara yang menjerat Romy. Sedangkan, pihak Romy beralasan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga klien mereka seharusnya dapat bebas secara murni.
Atas hal itu, status Romy dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag masih sebagai terdakwa. Terkait proses hukum yang masih berjalan itu, Romy enggan berkomentar lebih lanjut.
Baca Juga: Emil Ajukan PSSB Provinsi Jabar ke Kemenkes

0 Komentar