Emil Ajukan PSSB Provinsi Jabar ke Kemenkes

Emil Ajukan PSSB Provinsi Jabar ke Kemenkes
0Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap mengajukan surat Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) skala provinsi ke Kementerian Kesehatan RI.
Emil (sapaan akrabnya) menyebut, jika disetujui maka pemberlakukan PSBB Jawa Barat akan dilakukan mulai Rabu (6/5/2020).
“Saya sudah melakukan rapat koordinasi via videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB, dan sepakat pengajuan PSBB skala provinsi akan melalui satu surat saja yaitu dikirim langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Emil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Direncanakan, surat tersebut akan dikirimkan Sabtu (2/5/2020). Sehingga, ia meminta 17 bupati/walikota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing agar dapat pengondisian di masyarakat.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Masih Mengkaji Penerapan PSBB Parsial
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” tutupnya.(rls/**)

0 Komentar