Tolak Jenazah Pasien Covid-19, Sanksi Pidana Menanti

Tolak Jenazah Pasien Covid-19, Sanksi Pidana Menanti
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid -19. 

Ditegaskannya, orang yang diketahui menolak jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan ancaman satu bulan penjara sesuai Pasal 178 KUHP.

Menurut Yurianto, sebelum dimakamkan, semua jenazah pasien Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Baca Juga:SMPN 1 Ciranjang Cianjur Anggarkan Kuota Internet untuk Guru dari Dana BOSDisdik Cianjur Terbitkan Surat Edaran Dana BOS Bisa untuk Beli Kuota Internet

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4/2020) dilansir dari fin.co.id.

Sesuai prosedur, jelas Yurianto, tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus Corona menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Yuri, berupaya keras melindungi semua warga negara dari Covid-19. Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan Covid-19.(fin/hyt)

0 Komentar