Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Menag: Buka Puasa dan Tarawih Di Rumah

Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Menag: Buka Puasa dan Tarawih Di Rumah
Menteri Agama Fachrul Razi.(Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWROK)
0 Komentar

“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS diminya untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik, dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat,” sambungnya.
Kemenag juga mewajibkan bagi petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
“Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,” tuturnya.
Fachrul menegaskan, agar masayrakat muslim senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.(der/fin/hyt)

0 Komentar