Cegah Korona, 102 Napi Dibebaskan Lapas Cianjur

Cegah Korona, 102 Napi Dibebaskan Lapas Cianjur
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sebanyak 102 narapidana akan dibebaskan Lapas Kelas II B Cianjur terkait pencegahan penyebaran Virus Korona (Covid-19).

Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia.

Kasi Binapi Lapas Kelas II B Cianjur,Julius Hertantono mengatakan, pembebasan ini dilakukan selama satu pekan secara bertahap dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020.

Baca Juga:Emil Putuskan PSBB Berdasarkan DataKAI Perpanjang Pengembalian Tiket

“Sejak tanggal 1 April 2020  sampai hari ini sudah 66 yang dibebaskan,” katanya saat dihubungi cianjurekspres.net, Senin (6/4/2020).

Beberapa syarat pembebasan napi ini dikatakan Julius, ialah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Untuk dapat keluar melalui asimilasi, setidaknya narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020,” jelasnya.

Dijelaskannya, 102 orang narapidana yang akan dibebaskan tersebut merupakan yang tersangkut pidana umum bukan khusus.

“Begitu mereka tiba di rumah langsung wajib lapor secara online melalui video call ke petugas Balai Pemasyarakatan Bandung. Nantinya setelah lllapor, secara periodik ditentukan oleh Bapas kapan lagi laporannya sambil menunggu SK Integrasi atau pembebasan bersyaratnya,” papar Julius.(Rida R Azizah/**)

0 Komentar