Soal Relaksasi Penundaan Kredit Setahun, Ini Penjelasan OJK

Soal Relaksasi Penundaan Kredit Setahun, Ini Penjelasan OJK
ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net –  Presiden Joko Widodo akan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM akibat Covid-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyebut, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil atau sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
“Misalkan, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work Fom Home (WFH). Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan,” tutur Triana kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
BACA: Restruktrisasi Kredit Hanya Untuk Yang Terdampak Covid-19
Dalam periode 1 tahun tersebut, debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun , assessment bank/lembanga keuangan nonbank misal 3,6,9, atau 12 bulan.
“Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19,” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)

0 Komentar