Cianjurekspres.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, menginstruksikan para wajib pajak untuk tidak membayar pajak secara langsung ke loket, melainkan online melalui aplikasi yang sudah tersedia.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk membatasi interaksi langsung dengan wajib pajak sebagai upaya pencegahan penularan virus korona (Covid-19).
“Pelayanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan dengan cara perhitungan dan pembuatan kode bayar secara online melalui notaris/PPAT dan camat/PPATS serta melalui Bank BJB atau internet banking,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat mengakses website cektagihanpbb.cianjurkab.go.id. Dilanjutkan pembayarannya melalui Bank BJB, PT Pos Indonesia, atau market-market place.
Sementara itu, pelayanan lainnya seperti pajak reklame, hiburan, penerangan jalan, hotel, restoran, air bawah tanah, mineral non logam dan sarang Burung Walet, bisa bisa dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) melalui email [email protected] atau ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Bahkan bisa ke Bank BJB atau melalui transfer ke RKUD Kabupaten Cianjur.
” Bappenda meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap potensi-potensi pajak daerah untuk merealisasikan target tersebut. Dimana target tahun ini sebesar Rp212.699.849.596,” ujar Gagan.(*)