Mengenai perlunya pendampingan KPK untuk mengawasi, menekan potensi konflik kepentingan antara menteri dengan partai, Saut menyerahkan ke lembaga antirasuah tempat sebelumnya ia bekerja.
Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu mengatakan RIPH bawang putih sudah diputuskan dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.
Mengenai tudingan RIPH tak transparan, dia membantah. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir. Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing.
Baca Juga:Shandy Aulia dan David Bagikan Momen Bahagia Bersama Sang PutriBesok, PKS Cianjur Lantik Pengurus Kecamatan
”Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu.
Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.
Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (6/2) lalu.
”Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan,” ujarnya. Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.(khf/fin/ful/hyt)