Tiga Anggota DPR RI Masuk Panja Jiwasraya

Tiga Anggota DPR RI Masuk Panja Jiwasraya
ilustrasi.net
0 Komentar

JAKARTA – Ada tiga nama anggota yang diusulkan fraksi di DPR RI, untuk masuk ke dalam Panitia Kerja (Panja) membongkar kasus Jiwasraya.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, bergabungnya wakil rakyat kepada Panja agar lebih transparan. Selain dirinya, ada Benny K Harman dan Mulyadi yang masuk ke dalam Panja Jiwasraya.
“Untuk Panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya, Panja sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya. Semua fraksi yang ada di Komisi III sudah mengirimkan nama,” kata Hinca di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, Panja sudah mulai bekerja dan akan rapat perdana untuk pengesahan Pimpinan Panja Jiwasraya.
“Rapat besok (hari ini, Red) untuk pengesahan Pimpinan Panja dan mekanisme kerja serta jadwal. Begitu diputuskan langsung jalan,” ujarnya.
Dia mengatakan Panja tersebut akan mengawasi kerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Diketahui, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus tersebut dan Komisi III DPR akan mengawasi secara ketat agar tetap berada di relnya.
“Kalau di Komisi III DPR proses penanganan hukumnya. Kita awasi terus agar sesuai dengan aturan main,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan FPKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan menyerahkan surat dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Asuransi Jiwasraya, kepada Pimpinan DPR RI.
“Insyaallah Selasa (4/2/2020), pukul 11.30 WIB Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS akan menyerahkan usulan tersebut ke pimpinan DPR,” kata Jazuli.
Ia mengklaim, FPKS sejak awal mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya. Namun dalam peraturan perundang-undangan, tidak bisa kalau hanya satu fraksi.
Sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya namun itu belum cukup. Karena dalam UU disebutkan bahwa pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

0 Komentar