Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Ipda Erwin Kembali Digelar

Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Ipda Erwin Kembali Digelar
Kelima terdakwa saat mengikuti sidang perdana, Rabu (23/1/) lalu di Pengadilan Negeri Cianjur.(Rida R Azizah/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya Personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani yang terbakar saat unjukrasa di Komplek Pemkab Cianjur 15 Agustus 2019 lalu.
Pantauan cianjurekspres.net, personel kepolisian dari Polres Cianjur sudah siap siaga untuk mengamankan jalannya sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Tidak hanya itu, keluarga kelima terdakwa yakni R, OZ, AB, MF dan RR juga sudah berdatangan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (23/1/) lalu persidangan dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Patti Arimbi, dan Hakim Anggota Dicky Wahyudi di Ruang Sidang Tirta.
Kelima terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
Penasehat Hukum kelima terdakwa, Iwan Permana mengajukan eksepsi atau keberatan dan meminta majelis hakim membebaskan kelima terdakwa dari segala tuntutan.
“Saya meminta kepada majelis hakim supaya para terdakwa ini dibebaskan. Kami ajukan eksespi atas dasar cacat hukum, karena tidak menggunakan sistematika tata cara pembuatan surat dakwaan yang diamanatkan oleh hukum pidana,” katanya kepada wartawan.
Penasehat hukum keberatan karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
“Dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa tidak jelas. Dia mengatakan terlalu banyak pasal-pasal yang tidak sesuai sistematika hukum pidana,” katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso mengungkapkan kelima terdakwa didakwa dengan pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun.
“Hari ini dakwaan dan pasal yang kami sangkakan yaitu 214 ayat 2, kemudian pasal lainnya 170. Agenda minggu depan tanggapan dari kami atas eksepsi tadi,” ungkap Slamet.(hyt)

0 Komentar