CIANJUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur membawa pulang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, yang akan bekerja di daerah moratorium kawasan Timur Tengah.
Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Cianjur, Ricky Abdi Hikmat mengatakan pihaknya sudah menjemput CPMI sebanyak tiga orang pada tanggal 20 Januari 2020 dan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Tahun 2020 ini kemarin saya baru pulang dari Jakarta untuk menjemput CPMI yang ditampung di salah satu penampungan yang ada disana,” katanya, Jumat (23/1/2020).
Baca Juga:Brandon Siswa SLB dengan Beragam PrestasiAcara Festival Jawa Barat Bisa Skala Internasional
Penjemputan dilakukan setelah dilaksanakan sidak (inspeksi dadakan) oleh Kementrian Ketenagakerjaan terhadap tempat tinggal yang dijadikan Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta Timur, 27 Desember 2019 lalu.
Dari hasil sidak tersebut, didapati 120 CPMI, 19 orang berasal dari Jawa Barat dan tiga di dalamnya merupakan warga asal Kabupaten Cianjur.
“Dari 19 orang itu ada 3 orang dari Cianjur, jadi kami langsung kesana, kebanyakan memang kalau korban CPMI ini dari Cianjur Selatan,” sebutnya.
Ketiga CPMI ini masing-masing berasal dari Ciranjang (EA), Pagelaran (EH) dan Sukanagara (RH). Sebelum pulang, mereka terlebih dahulu diberikan pembinaan dan pengambilan keterangan oleh pengawas Ketenagakerjaan di Perlindungan Rumah dan Trauma Centre (RPTC), Kementrian Sosial, Bambu Apus, Jakarta.
“Sebelum kami menjemput kesana, mereka sudah diberikan dulu pembinaan dan pengambilan keterangan dari para pengawas,” ungkapnya.
Setelah masing-masing CPMI tersebut pulang, Ricky menginformasikan agar tidak lagi mempunyai niat bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
Kalaupun tetap ingin bekerja, pihaknya menyarankan untuk terlebih dahulu memenuhi prosedural yang diajukan oleh pihak dinas setempat.
Baca Juga:Jawa Barat Punya 167 Acara Festival di 20201.400 Guru Olahraga Diberikan Pelatihan Oleh NBA
Hal tersebut menjadi tugas dinas-dinas ketenagakerjaan daerah untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia agar tidak bekerja di kawasan terlarang yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.(rid/nik)