JAKARTA – Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 diubah, dari sebelumnya pemerintah pusat (pempus) ke pemerintah daerah (pemda) kemudian ke sekolah. Kini dari pusat langsung ke sekolah-sekolah.
Skema baru ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun IGI meminta pemerintah membuat regulasi guna mengatur pengawasan dinas pendidikan dan unit-uni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tugas pengawas itu memastikan adanya kesesuaian antara data dan fakta di lapangan. Sebab sering dijumpai ketidaksesuaian data yang terinput dan data di lapangan. Kasus seperti tahun 2020 harus tidak ada lagi.
Bahkan, dia menegaskan, bagi oknum kepala sekolah yang berani bermain-main dengan dana BOS harus mendapatkan sanksi yang berat, yakni dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Harus diberikan sanksi keras dan tegas kepada sekolah mana pun yang bermain-main dengan data dana BOS,” ujar Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, dilansir dari fin.co.id, Senin (20/1/2020).
Tak hanya pihak kepala sekolah, sanksi juga diberlakukan bagi pihak sekolah yang berani bermain dalam dana BOS. Misalkan masuk dalam daftar hitam tidak boleh menerima dana BOS hingga batas waktu yang ditentukan. “IGI mengusulkan minimal 10 tahun sanksi (tidak dapat dana BOS) bagi sekolah yang nakal,” kata dia.
IGI mengapresiasi pemerintah yang mengubah skema dana BOS tidak mentransfer ke pemda dahulu baru kemudian ke sekolah. Selama ini, IGI meliha penyaluran dana BOS sering telat, apalagi masuk musim pilkada menjadi rawan disalahgunakan. “Dana BOS dana langsung ke sekolah sangat tepat,” ucap dia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan penyaluran dana BOS harus transparansi dan akuntabel. Artinya harus melibakan stakeholder sekolah lain. Misalkan, dana BOS tidak hanya diketahui kepala sekolah dan bendara saja, melainkan juga pihak sekolah lain.
”Jadi harus ada transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan stakeholder sekolah dalam manajemen dana BOS,” ujar Ubaid.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan, dana BOS yang sering terlambat harus perlu dievaluasi. Dugaan dia, ada kesengajaan yang dilakukan oknum di lingkungan dinas pendidikan sehingga pihak sekolah tidak bisa menerima dana BOS setiap bulannya.