Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara

Romahurmuziy Akhirnya Bebas Setelah Setahun Mendekam di Rutan KPK
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (29/4/2020). (foto/net)
0 Komentar

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari fin.co.id.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim mengatakan Rommy menerima uang Rp255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Selain itu, majelis hakim mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.
Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Merespons putusan tersebut, pihak Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir.(fin/hyt)

0 Komentar