Dia juga meminta pemerintah memberikan pemahaman kepada peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah yang tidak mau membayar kenaikan, meskipun mereka mampu agar tetap membayar iuran.
“Hal itu perlu dilakukan mengingat selama ini dana untuk menutup defisit di pekerja bukan penerima upah diambilkan dari dana penerima bantuan iuran. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab,” katanya.
Selain itu, rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan desentralisasi pembiayaan.
“Kepala daerah harus diberikan kewenangan dan tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dalam mengurusi jaminan sosial kesehatan rakyatnya,” katanya.
“Dengan memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada kepala daerah, diharapkan dapat menekan defisit BPJS Kesehatan,” tambahnya.(gw/fin/hyt)