Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah akan meninjau kembali kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas III.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan. Keputusan akan ditetapkan saat raker yang akan dilakukan pada Senin (20/1).
“Besok senin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengenai itu. Keputusannya ada di sana. Tunggu saja Senin akan diputuskan apa karena itu regulasi,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/1/2020) dilansir dari fin.co.id.
Dalam RDP tersebut, kata Terawan, akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan terkait keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Yang memutuskan rapat kerja itu adalah kita mau mendengarkan. BPJS mau menjawab apa di sana karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS. Jadi keputusannya besok Senin apa yang mau dilakukan,” terangnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Temukan Jurus atasi Defisit BPJS Kesehatan
Hal tersebut dikatakan Terawan untuk menanggapi keluhan dari berbagai kepala daerah terkait kenaikan iuran. Selain itu juga menanggapi rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPR.
Sementara itu juru bicara Fraksi Gerindra DPR, Ruskati Ali Baal meminta pemerintah mencari solusi agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kenaikan tersebut semakin meningkatkan beban ekonomi rakyat.
“Fraksi Gerindra mendesak pemerintah mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta,” katanya saat membacakan rekomendasi untuk pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dikatakannya, pemerintah bisa mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan seperti dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka kemungkinan dana dari dermawan atau filantropi.
Apabila kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan, pihaknya mengusulkan agar sebagian peserta BPJS Kesehatan kelas III dari kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak mampu dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran.
“Apabila tidak memungkinkan masuk ke dalam penerima bantuan iuran, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran,” katanya.

0 Komentar