Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana, juga meminta permasalahan terbengkalainya bangunan TPS3R ini diusut tuntas. Atep mengaku, hal itu pernah menjadi temuannya pada awal 2019 di Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
“Kami pernah mengklarifikasi soal bangunan TPS3R ini kepada Dinas LH. Kala itu, pembangunan gedung tersebut pernah mangkrak dan dilanjutkan kembali hingga tuntas,” tuturnya.
Saat ini, Atep telah menerima aduan dari masyarakat soal terbengkalainya TPS3R yang ada di Desa Ciherang Kecamatan Pacet dan di Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang. Jangan sampai gegara oknum pejabat dan rekanan, uang negara untuk pembangunan TPS3R ini tidak bermanfaat.
“Persoalan ini akan kami selidiki apakah ada indikasi penyelewengan anggarannya atau tidak. Tapi yang jelas, DLH harus bertanggung jawab,” kata Atep.
Diberitakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciherang, Kecamatan Pacet, tidak akan menerima gedung tempat pengolahan sampah Reuse Reduce dan Recycle (TPS3R) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. Begitu juga bangunan TPS3R yang ada di Kampung Pamukiman RT 02/RT 09, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
Sebab, kondisi gedung di dua daerah itu dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Seperti yang diketahui, gedung TPS3R itu dibangun pada 2018 menggunakan dana APBD Kabupaten Cianjur masing-masing senilai Rp518 juta berikut alat perlengkapan pengangkut dan pengolahan sampah. Sehingga, total pembangunan kedua gedung TPS3R ini mencapai Rp1.036.000.000.
Namun, gedung ini menjadi polemik di tengah-tengah warga setempat lantaran sudah setahun lebih tidak digunakan dan hanya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Pada akhirnya gedung TPS3R di Desa Ciherang semula digunakan tempat parkir atau penyimpanan mobil warga. Sedangkan TPS3R di Desa Saganten digunakan warga sebagai tempat penyimpanan padi.(red/hyt)