KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, penyebab terjadinya penumpukan sampah akibat terbatasnya armada pengangkut sampah.
“Produksi sampah di wilayah Karawang sekitar 900 ton per hari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (31/12/2019).
Ia mengatakan, dari produksi sampah yang mencapai 900 ton per hari, pihaknya hanya bisa mengangkut 400 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Sisanya sekitar 500 ton sampah di Karawang, tak bisa diangkut ke TPA. Kondisi itu terjadi akibat terbatasnya armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.
Menurut dia, penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Potensi per orang buang sampah antara 0,8 sampai 0,7 kilogram per hari.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang saat ini baru punya 63 unit truk untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA Jalupang atau setara 400 ton per hari.
“Idealnya, Karawang mesti punya 125 truk angkutan sampah. Bisa saja kita cicil beli 10 truk setiap tahun, tapi problemnya TPA Jalupang luasnya hanya 8 hektare, tidak mampu menampung semua,” katanya.
Terkait solusi lain, Wawan menyebutkan bila pihaknya akan menggandeng investor swasta untuk mengelola sampah TPA Jalupang. Perusahaan swasta tersebut, akan membangun instalasi RDF (Refuse Derived Fuel) yang mampu mengolah sampah jadi bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Sementara itu, selama beberapa tahun terakhir ini pengangkutan sampah ke TPA Jalupang tidak hanya dilakukan oleh dinas. Sejumlah pihak swasta yang terdiri atas badan usaha dan perorangan juga bisa mengangkut sampah.
Badan usaha dan perorangan bebas memasang tarif retribusi pengangkutan sampah kepada masyarakat atas seizin pemerintah kabupaten setempat.(ant/hyt)