Peralihan Status, KPK akan Tes Pegawai

0 Komentar

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan tes terhadap para pegawai dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait substansi materi tes akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antirasuah itu.
“Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/12/2019).
Ghufron mengatakan tahapan tes tersebut juga akan diproses sendiri oleh KPK dalam rangka menjaga independensi para pegawai. Saat ini, materi mengenai tes tengah disusun oleh tim Biro Sumber Daya Manusia KPK.
“Jadi masih diatur dan disusun jadwalnya, belum mulai,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Lebih lanjut Ghufron menambahkan bahwa tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai tetap KPK yang belum menjadi ASN.
“Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN ya tidak perlu,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses penyaringan pegawai yang akan alih status menjadi ASN diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan, misalnya, humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing,” ucap Tjahjo di Jakarta.(ant/hyt)

0 Komentar