CIANJUR – Empat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Vila Kota Bunga beserta 12 orang korbannya diamankan Polres Cianjur.
Keempat pelaku yang diamankan Polisi tersebut bertindak sebagai mucikari. Mereka berinisial FN, A, D dan K.
“Mereka melakukan eksploitasi seksual kepada para korbannya, dijajakan kepada para WN (Warga Negara-red) asing berkebangsaan timur tengah di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Pacet,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Baca Juga:Hari Jadi ke 9, Cianjur Ekspres Santuni Anak YatimIbrahimovic Kembali ke Milan
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan.
“Mereka mengangkut korban lalu berkeliling menggunakan mobil dan menjajakan para korbannya kepada WNA Timur Tengah. Korban mendapat bagian setelah semua hasil transaksi diterima oleh mucikari, kita grebek saat proses itu terjadi,” ungkap Juang.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, uang tunai serta sebuah minibus.
“Ancaman penjara 15 tahun dan denda, ini sudah kesekian kalinya kami memburu para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Terutama modus prostitusi, ini juga yang menjadi harapan masyarakat Cianjur,” tegas Kapolres.(rid/hyt)