408 KK Kini Punya SHM Tanah di Harjasari Garut

0 Komentar

 
GARUT – Sebanyak 408 Kepala Keluarga  di Perkebunan Harjasari Selecta, Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat  mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Total 543 bidang tanah seluas 104 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) garapan, kini resmi dimiliki warga Cisurupan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mendampingi Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), Sofyan Djalil dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki dalam penyerahan sertifikat di Perkebunan Harjasari Selecta, Senin (23/12/2019).
Penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikan tanah dari HGU ke SHM, dilakukan untuk program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah.
Menurut Uu, penyerahan sertifikat tanah hak milik ini menjadi elemen pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dia berujar, pemberian sertifikat tanah kali ini berbeda dengan pemberian sertifikat tanah sebelumnya, di mana penyerahan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang sudah dimiliki masyarakat atau PTSL.
“Tapi hari ini secara de jure diberikan dua-duanya, tanah dan sertifikatnya diberikan (kepada masyarakat), sangat luar biasa,” ucap Uu.
“Oleh karena itu, atas nama masyarakat Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
Uu pun mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong bupati/walikota di Jawa Barat untuk melegalkan kepemilikan tanah HGU yang terlantar di wilayah masing-masing. Pasalnya, Uu menilai banyak HGU yang terlantar karena masyarakat tidak tahu tata cara sertifikasi tanah.
“Banyak sekali HGU yang terlantar. Masyarakat tidak tahu jalan, tidak tahu cara (sertifikasi, red). Insyaallah akan saya sampaikan kepada para bupati, kalau memang bupati tersebut memiliki tanah HGU yang terlantar,” tutur Uu.
“Syaratnya satu, bupati jangan (lebih dulu) memberikan izin perpanjangan HGU tersebut. Jadi, kalau bupati tidak memberikan izin (perpanjangan HGU) berarti ada kemungkinan besar bisa seperti sekarang (alih kepemilikan lahan HGU),” pungkasnya.(rls/nik)

0 Komentar