BANDUNG – Petugas Bea Cukai Bandung gagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor jenis methamphetamine (sabu, red) di Kantor Pos Bandung.
Berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan x-ray, ada empat penindakan yang dilakukan petugas bea cukai bersama BNNP Jawa Barat dan Polrestabes Bandung selama November 2019.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Barat, Saefullah Nasution menyebut, penindakan pertama, 1 November 2018, barang kiriman berasal dari China dengan penerima berinisial D di Bandung.
“Ada dua paket sabu yang coba d selundupkan, yakni 507 gram dan 498 gram atau setotal 1.005 gram untuk diserahkan kepada BNN Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Saefullah kepada wartawan di Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Bandung, Senin (16/12/2019).
Kemudian, lanjut Saefullah, penindakan kedua kembali dilakukan petugas Bea Cukai di 14 November barang kiriman di kantor pos berasal dari Hongkong yang ditunjukan untuk M di Sumedang.
“Ada dua plastik senilai 53 gram narkotika golongan 1 jenis 5F-MDMB-PICA atau setara dengan tembakau gorila,” jelasnya.
Penindakan ketiga kembali dilanjutkan, 26 November 2019, serbu orange tembakau gorila seberat 6 gram dan serbuk putih tembakau gorila 53 gram.
“Di hari yang sama, kami dapat informasi dari Bea Cukai Jakarta yang mencurigai kiriman sabu seberat 509 gram dari Malaysia yang dibalut di tengah puzzke kids pictorial game,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran yang diterima tersangka, Pasal 102 huruf e Undang nomor 17 tahun 2005 dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp10 miliar dan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kalau kita rupiahkan keseluruhan materil Rp1,8 miliar yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.(nik)