Operator Tertimbun Longsor, Pengelola Galian C di Gekbrong Jadi Tersangka

Operator Tertimbun Longsor, Pengelola Galian C di Gekbrong Jadi Tersangka
ilustrasi.net
0 Komentar

CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan GT (45), pengelola tambang galian C milik PT TRiadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka terkait tertimbunnya seorang operator akibat longsor yang terjadi beberapa hari lalu.

“Pengelola tersebut dijadikan tersangka oleh kepolisian karena dinilai lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerjanya,” ucap Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, Kamis (5/12/2019).

Penetapan tersangka itu berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, pada 3 Desember 2019. Tidak hanya menetapkan seorang tersangka, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C.

Baca Juga:Jabar Raih Penghargaan Peduli Penyiaran di Anugerah KPI 20191.500 Hafidz dan Hafidzah Diutus ke Desa Se-Jabar

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi masih berjalan, sehingga ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bisa bertambah.

“Jika memang hasil penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dalam kasus itu penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Budi.

Hingga saat ini tim sejumlah tim gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap korban Saeful (40) seorang operator pompa air asal Sukabumi yang tertimbun material longsoran.

Sementara itu Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur, Irfan Sofyan mengatakan, hujan yang menguyur Cianjur beberapa hari ini membuat debit air kembali bertambah sehingga pencarian sulit dilakukan.

Selain itu, ketinggian lumpur yang juga mencapai beberapa meter membuat pencarian di dasar kolam galian C semangkin sulit.

“Sampai saat ini masih belum ditemukan, permukaan air kembali bertambah meski sudah diupayakan pemompaan. Belum lagi lumpurnya juga dalam,” kata dia.

Menurutnya, proses pencarian korban dilakukan selama tiga hari dan diperpanjang hingga tujuh hari pasca kejadian. “Masih ada beberapa hari lagi, kami akan berupaya agar korban bisa segera ditemukan,” ungkapnya.(bay/nik)

0 Komentar