CIANJUR – Pasca polemik surat edaran, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Pada poin pertama keputusan itu disebutkan jika Pemprov mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat tahun 2020.
Sementara itu, di poin kedua dipaparkan UMK setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Baca Juga:Chelsea Ditekuk West Ham di KandangNadiem Tegaskan UN Tetap Jalan di 2020
Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni diangka Rp4.594.324 dan Kota Banjar menjadi daerah dengan upah paling rendah yaitu hanya Rp1.832.884.
Sedangkan UMK Cianjur pada 2020 ditetapkan menjadi Rp2.534.798 dari yang semula Rp2.336.059 atau naik sebesar Rp198 ribu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan dari yang berskala kecil, sedang, menengah, ataupun besar.
“Pekan ini akan kita mulai sosialisasikan, ataupun 2 Desember 2019. Apalagi sudah keluar Kepgubnya, tidak lagi sekedar Surat Edaran,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu (1/12/2019).
Menurutnya, perusahaan yang tidak mengindahkan SK atau memberikan upah di bawah UMK 2020 bisa dikenakan sanksi. “Tapi itu ranahnya nanti di pengawas, kalau dinas lebih ke sosialisasi, memonitor, dan pembinaan,” kata dia.
Heri menjelaskan, jika ada perusahaan yang memang belum mampu menaikan upah atau memberikan upah sesuai ketentuan, bisa mengajukan penangguhan. Nantinya surat permohonan peangguhan tersebut akan dikaji berdasarkan berbagai aspek penilaian.
“Nanti dilihat, apakah memang tidak mampu atau masih bisa. Kalau penilaiannya memang memenuhi untuk dilakukan penangguhan, maka kami akan keluarkan penangguhananya, tapi itupun hanya untuk beberapa bulan, sesuai dengan penilaian,” kata dia.
Baca Juga:Sea Games 2019 Munculkan Budaya Asli FilipinaTMS: Masyarakat Sudah Menjalankan Empat Pilar Kebangsaan
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, UMK memang sudah seharusnya ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.
“Dengan begitu sudah dipastikan akan terjadi kenaikan upah, dan seluruh perusahaan bakal mengikuti karena yang dikeluarkannya surat keputusan,” kata dia.
Selain itu, Sahli juga menyinggung soal nilai upah yang dinilai masih rendah. Menurut dia, seharusnya upah di Cianjur bisa lebih tinggi, mengingat kebutuhan setiap tahunnya mengalami lonjakan.