Hadi mengatakan, pemberdayaan Ormas tidak hanya berorientasi pada pemberian dana hibah saja, tapi harus juga meningkatkan peran pemerintah untuk meningkatkan nilai kehadiran Ormas bagi anggota dan masyarakat.
Karena Ormas dibentuk sukarela didasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan serta apa yang menjadi titik utama yang diharapkan Ormas itu. Hadi berharap pemberdayaan Ormas diletakkan pada pembinaan, agar Ormas lebih profesional dalam mencapai tujuan organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
Penganugerahan yang dilangsungkan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi bukti jika pemerintah tidak alergi dengan keberadaan ormas, sebab kehadiran ormas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, ia mengingatkan agar ormas-ormas tetap berada di dalam koridor UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar operasional mereka.
“Silakan memiliki ciri tapi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” ujar Hadi.(ant/hyt)