CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan Birokrasi dan Kepala Desa merupakan aktor terlarang dalam Pilkada untuk berkampanye.
“Karena di belakang birokrasi (ASN) maupun kades, kalau melakukan pelanggaran netralitas sudah abuse of power melebihi kewenangannya,” tandas Komisioner Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia usai membuka media gathering Bawaslu Kabupaten Cianjur, Minggu (24/11/2019).
Yusuf mengungkapkan, potensi pelanggaran yang dilakukan birokrasi menyangkut fasilitas negara. Begitu juga dengan kepala desa terkait anggaran desa yang tidak boleh digunakan kampanye atau keberpihakan terhadap kandidat.
“Fasilitas negara, anggaran desa semestinya untuk kepentingan publik bukan bagian dari kepentingan kampanye pilkada,” katanya.
Terkait petahana, Yusuf mengingatkan ada aturan menyangkut birokrasi ada larangan dimana pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa tidak boleh membuat keputusan maupun tindakan yang merugikan dan menguntungkan peserta Pilkada.(hyt)