BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan para elite politik, khususnya calon kepala daerah petahana, tidak menggunakan APBD sebagai modal politik terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar.
“Di pilkada itu potensi elite lokal menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik kuat sekali, karena itu kami imbau petahana yang maju lagi tidak menggunakan dana APBD sebagai modal politik,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan, di Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).
Ditemui seusai membuka acara Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2019, Abdullah juga meminta jangan sampai ada politisasi birokrasi saat pilkada serentak tahun depan.
“Ini yang umum terjadi menjelang pilkada, ada rotasi atau mutasi bernuansa politik untuk pemenangan. Di aturan undang-undang tidak boleh, enam bulan sebelum pilkada itu tidak boleh ada rotasi, mutasi,” katanya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Jabar juga mengimbau seluruh partai politik dan peserta untuk mengikuti kaidah aturan hukum pilkada serentak 2020 agar pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar.
“Misalnya di pencalonan itu akan ada kerawanan yang muncul, potensi transaksional dalam aspek kandidat atau jual beli suara. Ini potensial muncul, istilah uang tiket, uang perahu segala macam,” katanya.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan pihaknya juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang melibatkan ASN saat Pemilu 2019, yakni mencermati gangguan netralitas ASN saat pemilu.
Dia mengatakan hal ini menjadi salah satu prioritas Bawaslu dengan memfokuskan sisi pengawasan terhadap pejabat daerah yang maju dalam pilkada, sehingga jangan sampai karena mereka punya akses ke resources, bisa menggunakan resources daerah bahkan ampai birokrasi dipakai sebagai mesin politik pemenangan,” katanya.
“Selain itu, program-program pemerintah dan APBD, juga jangan sampai menjadi alat pemenangan,” kata dia.(ant/hyt)