Akankah Ide Omnibus Law Jokowi Berdampak Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi?

Akankah Ide Omnibus Law Jokowi Berdampak Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi?
Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan.
0 Komentar

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan, menilai langkah Presiden Jokowi mendorong konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law belum tentu berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Karena disisi lain, masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di setiap kementerian dan lembaga yang selaras dengan peraturan daerah.
“Sejatinya bila omnibus law diterapkan pemerintah, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik?,” tanya Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).
Menurutnya, akhir-akhir ini kata Omnibus Law banyak dikemukakan oleh jajaran pemerintah. Istilah ini muncul untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi dengan mendorong terbitnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
“Skema omnibus law dapat dikatakan terlalu sektoral dan sempit. Namun, baik untuk menstimulus investasi dan ekspor,” ujar Heri Gunawan.
Heri menjelaskan, Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang dan merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dimana penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
“Jadi dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu mengatakan, tahapan kearah penyederhanaan regulasi terkait investasi sudah tercermin dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
“OSS menjadi salah satu keluaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem,” ucapnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, mempermudah investasi melalui omnibus law di Indonesia tentunya dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan. Seberapa fleksibel perundang-undangan yang ada guna memudahkan tertanamnya modal dan investasi, belum dapat dipastikan juga apakah UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan atau tidak.

0 Komentar