KPU Cianjur Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2020, Ini Ketentuannya!

KPU Cianjur Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2020, Ini Ketentuannya!
0 Komentar

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 melalui Sayembara Maskot dan Jingle.
Informasi yang dihimpun cianjurekspres.net, sayembara ini khusus untuk masyarakat Cianjur sampai dengan 14 November 2019. Bagi anda yang berminat mengikuti sayembara, bisa mendaftar langsung melalui situs resmi KPU Kabupaten Cianjur, www.kpud-cianjurkab.go.id.
Pihak KPU Cianjur juga menyediakan hadiah berupa uang tunai bagi peserta yang keluar sebagai pemenang. Khusus pemenang sayembara maskot, Juara I mendapatkan Rp10 juta, Juara II Rp5 juta dan Juara III Rp3 juta.
Sedangkan pemenang sayembara Jingle, Juara I Rp 15 juta, Juara II Rp7,5 juta dan Juara III Rp3 juta.
Berikut ketentuan sayembara maskot dan jingle:
Ketentuan Maskot
1. Berbentuk satwa, flora, kesenian atau ikon khas Cianjur
2. Desain maskot memiliki sifat ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih.
3. Tampilan maskot modern, flexible dan unisex (non gender).
4. Maskot dapat digunakan di berbagai media, merchendise, kostum dan media sosialisasi/promosi lainnya.
5. Desain maskot dapat mencantumkan logo KPU dan waktu pemungutan suara.
6. Maskot sejalan dengan tema “Bagja Balarea”.
Ketentuan Jingle:
1. Durasi jingle maksimal 3 menit, terdiri dari lagu dan lirik.
2. Menggunakan minimal 1 alat musik.
3. Tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
4. Menggunakan bahasa yang komunikatif.
5. Bahasa yang digunakan Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan bahasa Sunda.
6. Menggambarkan Tema “Bagja Balarea”.(hyt)

0 Komentar