Daalam kejadian ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu kaos berlumuran darah, dan satu jaket juga berlumur darah.
“Sementara untuk pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas, kami juga masih mendalami keterangan saksi-saksi,” kata Erna.
Para pelaku bakal dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan atau pengeroyokan.(ant/hyt)