Parpol non Parlemen Terancam Gagal Usung Paslon

Parpol non Parlemen Terancam Gagal Usung Paslon
KPU Kabupaten Cianjur saat menerima kunjungan perwakilan tujuh partai politik non parlemen, Jumat (4/10/2019).
0 Komentar

CIANJUR – Gabungan tujuh partai politik non parlemen, terancam tidak bisa berkoalisi dengan partai yang memiliki kursi di legislatif untuk mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati di Pilkada 2020.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur memastikan hanya partai politik pemiliki kursi di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati di Pilkada 2020. Diluar itu, harus melalui jalur perseorangan.
Hal tersebut diutarakan pihak KPU saat menerima kunjungan perwakilan tujuh partai politik non parlemen, Jumat (4/10/2019). Ketujuh parpol non parlemen tersebut antara lain, Hanura, Perindo, PSI, PBB, Partai Berkarya, Partai Garuda serta PKPI.
Kedatangan perwakilan parpol non parlemen tidak lain untuk berkonsultasi, apakah bisa berkoalisi dengan partai yang memiliki kursi di parlemen untuk memenuhi kuota 25 suara sah dan mengusung paslon bupati/wakil bupati di Pilkada 2020.
Dasar yang menjadi pegangan parpol non parlemen adalah Undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dimana dalam ayat 3 dijelaskan, Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon, menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Berdasarkan teks, tidak bisa berkolaborasi atau koalisi antara parpol di parlemen dengan non parlemen untuk memenuhi suara 25 persen untuk mengusung pasangan calon,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi kepada cianjurekspres.net.
Menurutnya, pasal 40 dikunci oleh ayat tiga yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mengusung pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah, hanya diperkenankan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD.
“Kami melihat, bahwa perolehan suara sah 25 persen, tetap harus berasal dari partai poltik di dewan,” ujar Hilman.
Juru Bicara Parpol non Parlemen, Beny Rustandi mengaku akan berdiskusi kembali dengan rekan-rekan di parpol non parlemen untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Dari penafsiran pihak KPU terkait Pasal 40 UU 8/2015, memang masih belum bisa dipastikan. Artinya, masih belum bisa ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Cianjur. Hirarkinya harus melalui KPU Jawa Barat dan KPU RI,” katanya.

0 Komentar