CIANJUR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 mulai memasuki tahapan pembentukan panitia. Meski tidak terlibat langsung dalam pembentukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur akan melakukan pembinaan setelah panitia penyelenggara di setiap desa terbentuk.
Kepala DPDM Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak, pelaksanaan pembentukan panitia penyelenggara di setiap desa dilakukan selama 10 hari, dimulai pada 1 Oktober 2019.
“Sudah mulai tahapan per hari ini, diawali dengan pembentukan panitia yang terdiri dari BPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Jumlah keanggotaan di panitia itu ada lima orang,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (1/10).
Menurutnya, dalam pembentukan kepanitiaan tersebut, DPMD tidak akan terlibat dan menyerahkan sepenuhnya pada lingkungan desa. DPMD nantinya akan berperan setelah panitia tersebut terbentuk.
“Jadi kalau dinas lebih ke pembinaan dan pelatihan panitia untuk pelaksanaan Pilkades. Rencananya pada 27 Oktober hingga 5 Desember 2019,” tuturnya.
Dia mengatakan, setelah selesai permbentukan panitia, tahapan dilanjutkan pada perencanaan biaya untuk pelaksanaan pilkades, pendaftaran pemilih, hingga validasi pemilih.
“Ketiga tahapan tersebut saling berkaitan, karena anggaran yang diberikan bergantung pada jumlah pemilih. Di samping ada anggaran dasar sebesar Rp 20 juta,” kata dia.
Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran calon kepala desa baru akan dilakukan pada Desember 2019.
“Untuk calon kepala desa, maksimal itu lima orang, kalau lebih akan dilakukan seleksi. Sedangkan jika kurang dari dua calon, maka akan dibuka lagi pendaftaran karena minimalnya itu ada dua calon. Kami berharap setiap tahapan berjalan dengan lancar,” kata dia.
Perlu diketahu, dalam Pilkades serentak 2020 akan diikuti oleh 248 desa. Rata-rata para kepala desa di desa tersebut sudah memasuki habis masa jabatan sebelum pelaksanaan.(bay/sri)