JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu.
Bahkan Kemenristekdikti akan memberi sanksi pada kampus yang mengarahkan mahasiswanya untuk ikut berunjuk rasa.
“Kalau ada dosen yang menggerakkan mahasiswa, rektor yang harus bertanggung jawab,” ujar Nasir di Jakarta dilansir dari Fajar Indonesia Network, Kamis (26/9).
Baca Juga:Pengamat: Salah Kelola, Rezim bisa RuntuhAS Rilis Data Ekonomi, Rupiah Melemah
Nasir menyebutkan, sanksi yang diberikan bisa beragam. Hal itu tergantung dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan pihak kampus terkait menggerakkan mahasiswa untuk ikut aksi unjuk rasa.
“Hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara,” tegasnya.
Menurut Nasir, ketegasan pihak kampus penting terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. Sebab, aksi tersebut sangat besar peluangnya untuk disusupi penumpang gelap, yang justru akan membahayakan para mahasiswa dan juga negara.
“Kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain,” tuturnya.
Nasir meminta, mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.
“Saya akan segera melakukan dialog ke kampus-kampus bersama Kementerian Hukum dan HAM. Melalui dialog tersebut mahasiswa bisa menyampaikan aspirasi mereka tanpa harus melakukan unjuk rasa di jalanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menduga aksi mahasiswa menolak RUU KUHP yang dilakukan di sejumlah daerah ditunggangi pihak tertentu untuk tujuan politis.
Baca Juga:Diperiksa KPK,Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi TakdirYLBHI: Status Tersangka Dandhy tak Dicabut
“Isu demonya dimanfaatkan untuk tujuan politis. Saya minta, agar mahasiswa tidak terlibat agenda politik dari pihak tertentu yang memanfaatkan gerakan mahasiswa,” katanya.
Yasona mempersilahkan, mahasiswa yang kontra terhadap RUU KUHP maupun revisi UU KPK dan lainnya untuk berdiskusi langsung dengan DPR RI atau Menkumham.
“Kalau mau bertanya tentang RUU dateng ke DPR, datang ke saya. Bukan merobohkan pagar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang, membantah tudingan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi adalah narasi yang konyol. Justru pihaknya mempertanyakan, dari mana asal para perusuh yang beraksi malam itu.