Dewan Usulkan Perubahan Nama Komisi dan Pasal Inovatif

Dewan Usulkan Perubahan Nama Komisi dan Pasal Inovatif
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Sejumlah usulan baru dimasukkan DPRD Kabupaten Cianjur dalam tata tertib dewan periode 2019-2024. Selain perubahan nama komisi ada juga pasal inovatif.
Penamaan komisi yang awalnya dengan angka romawi I-IV, diusulkan menggunakan huruf A-D. Disisi lain ada empat pasal inovatif yang baru diusulkan menjadi tatib.
“Semua mengadopsi dari Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR/DPRD,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli, Kamis (26/9/2019).
Dijelaskannya, pasal inovatif pertama yang diusulkan yaitu berkaitan dengan urusan pembantu. Lalu sosialsiasi wawasan kebangsaan menjadi pasal kedua yang diusulkan dalam tatib.
“Dengan kondisi kebangsaan yang terjadi saat ini, kita memasukkan pasal sosialisasi wawasan kebangsaan,” ujar Dedi.
Dikatakannya, dewan juga memasukkan pasal hearing (dengar pendapat) dalam tatib yang baru. Karena dewan sangat membutuhkan untuk lebih banyak bertemu masyarakat dan mendengarkan masukannya.
“Jadi, menyerap aspirasi dan bertemu masyarakat bukan hanya saat reses saja. Namun dengan pasal hearing ini, semua anggota dewan diharapkan lebih sering mengunjungi konstituen,” tandas Dedi.
Terakhir, ungkap Dedi, pasal yang berkaitan dengan kinerja komisi. “Sekarang per urusan bisa, artinya komisi tertentu kalau ada ruang kerjanya di komisi lain juga bisa mengawasi,” pungkasnya.(hyt)

0 Komentar