Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan adanya RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2.
“Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP,” kata Acong.(ant/hyt)