Hingga saat ini capaian sertipikat tanah di Kabupaten Cianjur baru mencapai sekitar 20 persen atau sekitar 1,2 juta bidang. Selain melalui PTSL untuk mempercepat sertifikasi tanah, pihaknya tengah menyelesaikan permohonan-permohonan melalui pelayanan loket yang sudah satu pintu, meski belum masuk ke kantor-kantor yang memiliki pelayanan elektronik.
Dengan standar operasional pelayanan (SOP) 98 hari kerja, penerbitan sertipikat reguler bisa terlaksana. Smeentara untuk PTSL membutuhkan waktu yang lebih singkat.
Pihaknya juga menampik jika pelaksanaan PTSL menemui sejumlah kendala. Kalaupun ada sifatnya bisa diselesaikan dengan segera. “Hanya masalah pembagian saja, kalau misal dua ratus sertipikat membutuhkan waktu seharian penuh. Memang ada beberapa berkas yang belum lengkap seperti akta asli belum disampaikan, kalau proses sudah berjalan lebih cepat hanya proses pembagian saja,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa di Cianjur sangat minim permasalahan selama pelaksanaan PTSL. Permasalahan tersebut diprediksi kurang dari 2 persen. “Sebenarnya hanya kelengkapan saja, kadang- kadang terjadi trust. Rata-rata di Cianjur minim, dibanding daerah lainnya,” pungkasnya. (adv/sri)