“Di pasal 13 mengatakan, pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 huruf f berupa pengesahan STNK dilakukan secara berkala setiap tahunnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, lanjut Zaki, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK. Kemudian dikuatkan dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 2 juga disampaikan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
“Di pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 ayat 2, jika STNK tidak ada pengesahan maka di denda maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya.(bay/yis/red)