Menurutnya, saat petugas memeriksa STNK, didapati jika pajak kendaraan tahunan terlambat bayar. Hal itu juga membuat STNK dari kendaraan belum dilakukan pengesahan.
“Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 288 ayat 1 junto pasal 70 ayat 2, dijelaskan jika setiap kendaraan harus dilengkapi surat kendaraan. STNK dan TNKB berlaku lima tahun sekali, setiap tahun melakukan pengesahan,” ujar dia.
Dia mengatakan, dengan tidak melakukan pengesahan tersebut secara otomatis STNK dari kendaraan tersebut belum memiliki legalitas formal, sehingga juga bisa ditindak oleh kepolisian. “Kami juga jelaskan itu, termasuk mengarahkan agar langsung membayar pajak ke petugas Dispenda yang juga ada dalam operasi gabungan tersebut. Tapi katanya alasan belum ada untuk bayarnya,” kata dia.
Yudistira berharap, pengendara lebih sadar dan kooferatif saat diingatkan oleh petugas. “Kalau tidak ada pelanggaran dan kesalahan petugas tentunya akan mempersilakan pengendara untuk melanjutkan perjalannya,” kata dia.
Salatudin pengendara mobil itu mengatakan, jika dirinya tengah berkendara namun tiba-tiba di depannya ada petugas gabungan tengah melakukan razia kendaraan. Menurutnya, pada saat diberhentikan oleh seorang anggota Poltantas, dirinya dimintai menunjukan surat-surat kendaraannya.
“Waktu apa yang diminta oleh anggota Polantas tersebut saya kasih, mulai dari SIM dan STNK,” kata Salat, yang juga berprofesi sebagai pengacara saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa (24/9).
Salat mengaku, jika kendaraan yang dibawanya itu memang pajak tahunannya belum dibayar. Menurutnya hal tersebut bisa dibayarnya di tahun berikutnya asalkan STNK-nya masih berlaku atau belum mati.
“Saya tanya sama anggota Polantas tersebut, kesalahan saya dimana? Karena kalau urusan pajak itu bukan ranahnya kepolisian akan tetapi orang perpajakan. Dan itupun dari pajaknya tidak boleh turun ke jalan karena harus disertai kelengkapan seperti surat-surat perintah akan melakukan operasi,” katanya.
Kasi Penerimaan dan Penagihan (P3D) Kabupaten Cianjur (Samsat Cianjur) M Zaky Abbas mengatakan, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang UULAJ pasal 70 ayat 1 dan 2 bahwa buku pemilik kendaraan berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan dan surat tanda nomor bermotor berlaku selama 5 tahun yang harus dimintai pengesahannya setiap tahunnya.