CIANJUR – Alih fungsi lahan pertanian menjadi permasalahan serius yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data yang ada, dari tahun 2005-2018 alih fungsi lahan areal pertanian ke non pertanian (perumahan, pabrik dan lainnya) mencapai 4.800 hektar.
Hal tersebut diutarakan Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah dalam acara temu petani dan pembagian 10 ribu bibit pohon di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Minggu (22/9/2019).
“PKB memiliki kepentingan untuk memajukan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Peduli terhadap masa depan petani dan masa depan pertanian Cianjur,” katanya.
Menurutnya, kedepan pemerintah daerah harus lebih serius memperhatikan sektor pertanian khususnya menyangkut permasalahan alih fungsi lahan. Salah satu bukti keseriusan PKB tahun 2018 mendorong Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
” Kedepan pemerintah harus konsisten mengendalikan laju arus alih fungsi lahan. Jangan sampai lahan pertanian semakin menyempit, dan mengurangi produktifitas,” tandas pria yang akrab disapa Kang Lepi.
Selain itu, jelas Lepi, petani perlu dibantu terkait dengan akses permodalan agar tidak terjebak serta terjerat rentenir atau perangkap utang yang tidak berkesudahan.
“Pemda kedepan harus mampu menciptakan regulasi keuangan petani. Salah satunya membentuk BPR pertanian yang bisa bekerjasama dengan BUMDes yang bisa memberikan kredit kepada petani,” katanya.
Disisi lain, tegas Lepi, Pemerintah harus memfasilitasi dan menjadi penengah terkait dengan sengketa lahan, dan ada jaminan keamanan (hukum) bagi petani penggarap yang bercocok tanam di tanah-tanah HGU yang terlantar.
“Banyak petani memiliki lahan kurang dari seperempat hektar. Pemda perlu mendorong regulasi kapasitas kepemilikan lahan,” paparnya.
Lepi berharap, pemerintah segera merevitalisasi infrastruktur pertanian. Baik irigasi yang mengairi areal persawahan maupun infrastruktur jalan yang menghubungkan pusat pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya.(hyt)