CIANJUR – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur mencatat hanya ada 28 ribu pelaku UMKM yang tercatat secara legal di dinas. Bahkan hanya sebagian kecil yang melakukan registarasi data secara online.
Kepala Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, Himam Haris, mengungkapkan, pelaku UMKM di Cianjur sebenarnya berjumlah puluhan ribu, namun hanya 28 ribu yang memiliki legalitas berupa surat izin usaha, minimalnya dari tingkat pemerintah desa.
“Kebanyakan UMKM di Cianjur itu produksi makanan. Sayangnya yang sadar untuk melegalitaskan usahanya tidak banyak,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, selain legalitas berupa surat izin usaha, kini para pelaku UMKM juga didorong untuk mendaftarkan usahanya secara online. Namun hanya sebagian kecil yang sudah mendaftar.
Padahal, legalitas secara surat izin ataupun pendaftaran ke data base dinas akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan peminjaman modal, supaya usahanya bisa lebih ditingkatkan.
“Tentunya kalau ada legalitas, pinjaman ke perbankan itu mudah. Apalagi kan beberapa perbankan menjadi mitra dalam kredit usaha rakyat untuk UMKM, dengan bunga yang ringan,” kata dia.
Di samping mengingatkan pelaku UMKM untuk memproses legalitas, lanjut Himam, pihaknya juga terus melakukan pembinaan melalui Pusat Layanan Usaha (PLUT) terpadu di Cipanas dan berbagai program yang dijalankan dinas.
“Bahkan ke depan di PLUT Cipanas ini kami akan buatkan asrama, jadi pelaku usaha yang ingin belajar dan meningkatkan kualitas bisa menjalani pendidikan di sana,” pungkasnya.(bay/sri)