NA Bocah 7 Tahun Meminta Keadilan

NA Bocah 7 Tahun Meminta Keadilan
0 Komentar

CIANJUR – NA bocah berusia 7 tahun, warga Desa Sukamulya Kecamatan Leles, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh SD alias T (48) beberapa waktu lalu. Kini, NA dan keluarga korban meminta keadilan agar pihak kepolisian membantu menyelesaikan kasus tersebut.
SP (23), paman korban mengatakan, tidak ada yang berani melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib. “Awalnya korban NA bercerita ke ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh SD alias T di sebuah rumah pelaku. Namun ibu korban tidak berani untuk menceritakan kembali ke orang lain,” kata SP.
Dikatakan SP, dirinya baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya informasi yang ia dapat dari nenek korban terhadap dirinya.
“Setelah saya tahu dari nenek korban, saya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leles dan dilanjutkan ke P2TP2A,” kata dia.
Tak berhenti di P2TP2A saja, SP pun kembali melaporkan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polres Cianjur. “Setelah membuat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk divisum,” ujarnya.
Paman korban SP berharap, kasus ini segera bisa selesai karena keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu, sehingga kasian harus pergi dari rumahnya karena tidak cukup ongkos sedikit.
“Kasian keluarga korban, untuk datang laporan pun minjem uang kepada saya” katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto membenarkan adanya laporan masuk ke Polres Cianjur kaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Iya, rencananya akan digelar ditingkatkan penyidikan,” singkatnya.
Sementara itu Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya mengatakan, bahwa kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang di wikalah Kecamatan Leles itu memang kurang lebih sudah berjalan 12 hari. Lidya mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(yis/red)

0 Komentar