CIANJUR – Hilman Wahyudi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Cianjur dan Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga. Rencananya komisioner KPU ini bakal menggelar rapat pleno pemberhentian dan penetapan ketua dalam pekan ini.
Pemberhentiaan Hilman itu ditetapkan KPU RI melalui surat dengan nomor 1109/SDM.14-SD/05/KPU/VIII/2019 yang bersifat penting/segera pada 9 Agustus 2019.
Surat itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan KPU Provinsi Jawa Barat nomor 519/SDM/12.2-SD/32/Prov/VII/2019 pada 19 Juli 2019 tentang permohonan petunjuk pelaksanaan putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Cianjur.
Seperti yang diketahui, DKPP menetapkan sanksi terhadap KPU Cianjur dengan perkara nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 yang berisikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut.
Tak hanya kepada Hilman, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anggy Shofia Wardany selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dari putusan DKPP itu, kami sudah menggelar sidang pleno. Namun kami bersurat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk petunjuk teknisnya, mengingat jabatan Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah tangga itu mengikat pada jabatan Ketua KPU,” ujar Komisioner KPU Cianjur, Hilman Wahyudi saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (13/8).
Menurut Hilman, dengan adanya putusan DKPP, ternyata KPU RI menegaskan jika jabatan ketua divisi tersebut harus tetap melekat dengan jabatan ketua, sehingga secara otomatis dia diberhentikan juga sebagai Ketua KPU Kabupaten Cianjur.
“Jadi jelas tidak lagi berasumsi kalau jabatan ketua diisi tersebut bisa diisi oleh komisironer lain yang bukan ketua, sebab dari KPU RI menetapkan harus melekat,” kata dia.
Dia mengatakan, meski sudah keluar surat putusan dan jabawan dari KPU RI, pemberhentiannya dari jabatan ketua tersebut secara formal akan berakhir setelah keluar Surat Keputusan (SK) untuk ketua yang baru.